Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLORA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2026/PA.Bla 1.Erna Kristanti binti Beni Sukamto
2.Buhori bin Slaman A.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengesahan Anak
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2026/PA.Bla
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erna Kristanti binti Beni Sukamto
2Buhori bin Slaman A.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maria Magdalena Lina K., SHErna Kristanti binti Beni Sukamto
2Maria Magdalena Lina K., SHBuhori bin Slaman A.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Lexanarra Qorry Januerra yang lahir di Bojonegoro pada tanggal 17 Januari 2020 sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon 1 (Erna Kristanti binti Beni Sukamto) dan Pemohon 2 (Buhori bin Slaman A.);
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora agar menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak yang bernama Lexanarra Qorry Januerra adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama Buhori bin Slaman A. dan anak dari seorang Ibu yang bernama Erna Kristanti binti Beni Sukamto;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR : “Apabila Pengadilan Agama Blora dalam sidangnya berpandangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya”; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak