Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLORA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2026/PA.Bla Rejo bin Mul Ngasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2026/PA.Bla
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rejo bin Mul Ngasi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohoan Pemohon;
  2. Menyatakan nama Pemohon yang tercantum dalam Buku Nikah pada hari Selasa Pahing, tanggal 14 Oktober 1997 dengan Nomor: 402/16/X/1997 tertanggal 15 Oktober 1997 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora tertulis adalah salah;
  3. Menetapkan nama Pemohon yang benar dan sah Adalah Rejo Utomo;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus perubahan data sebagaimana pada Petitum nomor 3 ke instansi terkait (Kantor Urusan Agama);
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Blora berpendapat lain, Pemohon mohon putusan penetapan yang benar

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak